Sabtu, Juni 3, 2023
BerandaJATIMWarga Jeruk Surabaya Menolak Untuk Warga Meningal Tak Positif Covid-19 Disemayamkan Di...

Warga Jeruk Surabaya Menolak Untuk Warga Meningal Tak Positif Covid-19 Disemayamkan Di makam Babat Jerawat

Negesindonesia.com | Warga jeruk Surabaya menolak atas pemakaman warganya yang tidak positif Covid-19 yang akan dimakamkan di makam Covid-19 yang berada di Babat Jerawat – Surabaya yang sudah di sediakan oleh pemerintah kota surabaya.

Pada (13/10/2020) Warga jeruk melakukan penolakan terhadap camat dal kepala desa Jeruk Surabaya terkait warganya yang meninggal saat di RS Wiyung Sejahterah akan di makamkan dipemakaman Covid-19 Babat Jerawat Surabaya.

Aliman salah seorah tokoh masyarakat yang mewakili warga jeruk saat melakukan koordinasi dengan Bapak Camat,Danramil,Kapolsek serta kepada desa mengatakan

“Saya menolak jika pemakaman warga yang meninggal dan tidak terdampak positif Covid-19 untuk di makamkan di pemakam covid-19 yaitu Babat Jerawat Surabaya , saya meminta untuk warga yang tidak positif Covid-19 di makamkan di pemakaman Desa Jeruk Surabaya meskipun Dengan atau tanpa protokol kesehatan warga saya siap bahkan warga tidak dilibatkan di pemakaman tersebut warga siap , asal dipemakaman umum Desa Jeruk Surabaya dan bukan meninggal akibat positif Covid-19“katanya.

Baca Juga :  Irjen Nico Afinta Gantikan Posisi Irjen M.Imran Fadil Sebagai Kapolda jawa Timur

Pihak RS.Wiyung Sejahtera  yang diwakili oleh salah seorang pengurus RS tersebut membenarkan “memang warga jeruk(Sudikno) yang meninggal saat dirawat di RS.Wiyung Sejahterah Surabaya itu bukan Pasien Positif Covid-19 dibuktikan dengan hasil rapid reactif 1 kondisi semacam ini di kategorikan sebagai pasien probabel Covid-19 mengalami infeksi saluran  pernafasan akut (ISPA) dan pemakamanya di lakukan sesuai dengan standart protokol Kesehatan”.ujarnya

Baca Juga :  Sidang Tipikor Kasus Pengadaan Tanah SMAN 3 Batu Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Kendati seperti itu pihak dari pemerintah kelurahan Jeruk Surabaya yaitu Camat ,Kapolsek,Danramil,serta kepala Desa tetap berpedoman pada perwali kota surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 23 G tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk kegiatan di area pemakaman dan krematorium.

Warga berangapan bahwa tidak ada rasa kebijaksanaan dan hati nurani oleh pemerintah setempat dari camat hingga kepala Desa dari pemahaman perwali Nomor 28 tahun 2020 ,warga menilai bahwa dari substansi perwali tersebut yang ditekankan adalah protokol kesehatan dan warga menyetujui itu namun dengan dilakukan pemakaman di pemakaman umum kelurahan Jeruk Surabaya karena warga yang meninggal bukan positif Covid-19 bukan di babat jerawat – Surabaya.(Wn/NI).

Baca Juga :  Pengadaan Lavarsida Dinas kesehatan Kota Surabaya , Diduga Tak Sesuai Aturan

 

RELATED ARTICLES
Continue to the category

76 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -

Most Popular