Negesindonesia.com – Terkait Kota Surabaya yang kini menjadi episentrum pesebaran covid-19 yang paling tinggi di Indonesia , Risma selaku walikota Surabaya mengambil kebijakan Khusus sebagai cara untuk mengatasi penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi.
Membuat dan menetapkan peraturan perwali kota Surabaya N0 33 Tahun 2020 atas perubahan Perwali N0 28 Tahun 2020 dengan tujuan sebagai langkah penyelamatan warga surabaya dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Namun langkah dan aturan tersebut menjadi pembahasan di DPRD kota surabaya, terkait aturan pada pasal 12 N0 2 poin F yang berbunyi pekerja yang dari luar Surabaya wajib menunjukan hasil rapid test dengan hasil non reaktif atau hasil swab negatif yang di keluarkan dokter rumah sakit/puskesmas yang berlaku sampai 14 hari saat pemeriksaan,ini tentu sangat memberatkan bagi pekerja karena sebelumnya para pekerja itu ekonominya juga telah terguncang “Ujara politiksi Fraksi Golkar”
Beliau juga menambahkan dari sini keseimbagan antara penyelamatan yang jadi prioritas tanpa meninggalkan permasalahan perekonomian kota Surabaya , seharusnya keduanya berjalan seimbang , begitupun Bapak presiden jokowi pernah katakan pedal gas dan rem harus seimbang, jangan konsentrasi pada penyelamatan tetapi ekonominya akan buyar.(Fq/NI).