Negesindonesia.com | Meski sempat meradang karena melihat paslon No 1 (Qosim -Alif) sering melakukan ceramah dimasjid dan ditambah adanya pemberitahuan bahwa ada tausiah yang akan di lakukan oleh Qosim (Cawabup) Di Masjid Al-Amin Jl.Riau perum sidorukun indah Gresik atas undangam takmir masjid setemepat.
Akhirnya Tim Advokasi pasangan calon no 2 yang akrab di sebut Gus Yani – Neng Min (Niat) melayangkan surat ke Bawaslu Kabupaten Gresik dengan no Surat 019/TIM-NIAT/X/2020 terkait dugaan pengunaan tempat peribadahan dijadikan sarana kampanye.
Menurut tim advokasi Yani – Aminatus ” Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada bawaslu terkait adanya salah satu masjid yang mengundang paslon no 1 (Qosim) untuk mengisi tausiah seusai sholah subuh”ungkapnya.
Ketua Bawaslu kabupaten Gresik , Imron Rosyadi Saat di konfirmasi terkait surat yang dikirimkan Tim advokasi Yani – Aminatus tentang keberatanya akan dugaan tempat peribadatan yang digunakan untuk berkampanye paslon 01.
Imron Rosyadi menuturkan terkait surat tersebut ” kami belum menerima surat tersebut hingga saat ini kalaupun sudah pasti sudah di share di group WA tp ini saya tanyakan lagi ke petugas jaganga”ujarnya.
Beliau juga menambahkan Yang perlu di ketahui adalah pada prinsipnya itu Tidak melarang orang melakukan kegiatan ibadah di tempat ibadah , kegiatan yang di cegah adalah kegiatan ibadah (Masjid) akan tetapi isinya kampanye.tambahnya.
Namun ada yang menganjal dari surat laporan yang beredar di sosial media dan yang dikirmkan oleh tim advokasi Niat ke bawaslu yaitu tanggal 18 oktober 2020 sedangkan pihak takmirn Masjid Al – Amin sudah melayangkan surat pemberitahuan tersebut sejak 14 oktober 2020 ke panwaslu Kecamatan Gresik Kota.(fq/NI).