Senin, Juni 5, 2023
BerandaHUKUM & KRIMINALTerpidana Kasus Pengadaan Barang dan Jasa , Berhasil Ditangkap TIM Tabur Kejari...

Terpidana Kasus Pengadaan Barang dan Jasa , Berhasil Ditangkap TIM Tabur Kejari Tanjung Perak Surabaya

Negesindonesia.com – Kejaksaan Negeri Tanjung perak Surabaya berhasil menangkap salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa PT.Dok tahun 2009 senin (8/2/2021).

Yani Uti Puspita salah satu terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan negeri tanjung perak surabaya ditempat persembuyianya disebuah kamar kos Jalan Banyu urip Kidul Gg V/16 RT 3 RW 5 Surabaya.

Baca Juga : 

Kasi Pidsus M Ali Rizza dalam keterangannya mengatakan,” DPO yang ditangkap tersebut ialah Yani Uti Puspita Yani Terlibat dalam perkara Pengadaan barang dan Jasa di PT Dok perkapalan Surabaya Tahun 2009.” terang M Ali Rizza.

Penangkapan terhadap Yani terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dilakukakan berdasarkan Putusan MA No 1784K/Pidsus/2013 tanggal 21 April 2014 yang telah inkrah, atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Yudi Kehilangan Rumah Seharga Dua Milliar Lebih Karena Ulah Oknum Dana Talangan dan Notaris Nakal

Yani dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman Lima Tahun penjara.

“Pindana penjara selama 5 Tahun dan denda 200.000,000. Subsider 6 bulan serta uang Pengganti sebesar Rp. 2.278.031.934,74.”jelasnya.

Pencarian DPO selama lima tahun itu sempat menyulitkan Jaksa, karena terpidana berpindah-pindah dari tempat tinggal asal dan tidak lagi berdomisili di rumahnya dan memilih tinggal di kos-kosan untuk mengelabuhi petugas.

Dan terpida Yani Uti Puspita salah satu terpidana kasus tindak pidana korupsi selanjutnya akan dititipkan sementara dirutan kejati Jawa Timur.

RELATED ARTICLES
Continue to the category

75 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -

Most Popular