Senin, Juni 5, 2023
BerandaJATIMGRESIK NewsTerbukti Memiliki Sabu " Sholihul Umam" Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Memiliki Sabu ” Sholihul Umam” Divonis 4 Tahun Penjara

Negesindonesia.com – Gresik , Seorang Pemuda Asal Peganden kecamatan manyar kabupaten Gresik “Sholihul Umam” merintih dan meyesal setelah majelis hakim bacakan surat putusan terhadap dirinya, Selasa (29/3/22).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Menyatakan terdakwa Sholihul Umam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyimpan dan memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman” dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah)Menetapkan
Terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis shabu seberat 0.43 gram dengan berat Netto 0.170 gram tanpa memiliki ijin surat Rekomendasi atau Ijin baik dari Instansi kesehatan ataupun dari Instansi yang berwenang.
hal ini dibuktikan melalu Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim  nomor :No. LAB : 08854/NNF/2021, tanggal 28 Oktober 2021 Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas polres Gresik melakukan penangkapan di rumah yang beralamatkan Jl.kebun Desa peganden ,kecamatan manyar , kabupaten Gresik dan kepada petugas Satnarkoba Polres gresik terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang yang bernama Arif alias Ambon (DPO).
Atas perbuatanya pada sidang sebelumnya yang diagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ” Faris Almer Romadhona, S.H ” menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun kurungan Penjara.
Selanjutnya saat sidang putusan JPU “Faris Almer Romadhona, S.H” menerima putusan majelis hakim terkait vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa “Sholihul Umam” yang terbukti memiliki atau menyimpan Narkotika jenis sabu seberat netto 0.170 gram
RELATED ARTICLES
Continue to the category

66 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -

Most Popular