Jumat, Juni 9, 2023
BerandaNASIONALSiapa Yang Berhak Menerima Gaji 13 , Dengan Anggaran Senilai 28.5 Triliun

Siapa Yang Berhak Menerima Gaji 13 , Dengan Anggaran Senilai 28.5 Triliun

Negesindonesia.com – Dimasa krisis ekonomi dan kesehatan yang dialami akibata wabah Covod-19 , Disaat ini pula Pemerintah harus tetap mempersiapkan anggaran untuk pemberian Gaji ke -13 para ASN,Prajurit TNI,Anggota POLRI dan Penerima Pensiun.


Yang sudah di atur dalam “PP 35/2019 perubahan ketiga atas PP 19/2006”
Tentang pemberian gaji,pensiun, atautunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil,prajurit TNI,Anggota POLRI,Pejabat Negara dan Penerima Penasiun atau Tunjangan;


Dan PP 38/2019 perubahan atas PP 24/2017″
tentang pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga Non Struktural;

Baca Juga :  Pesan Anis Matta Untuk Semua Kader Partai GELORA Dimanapun Berada, Semua Terharu Menahan Tumpahan Air Mata


Namun berbeda dengan Tahun 2020 ini tentang kebijakan baru yang akan di terapkan dalam hal ini menyangkut siapa siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dengan total anggaran senilai 28.5 triliun yang bersumber dari APBN sebesar Rp 14.6 triliun dan APBD 13.89 triliun.


Serta untuk pelaksanaan gaji ke-13 2020 akan melalui perubahan kedua PP yaitu PP 35/2019 dan PP 38/2019.
Mentri Keuangan “Sri Mulyani” menjelaskan bahwa perubaha kesua PP tersebut juga berbuah pada kebijakan siap yang berhak menerima gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah level pejabat eselon I ,eselon II dan pejabat yang setingkaynya.”jelas Menkeu dikutip dari setkab.go.id”

Baca Juga :  Presiden Terbitkan Perpres N0 73 Tahun 2020


Pemerintah juga menganggap bahwa pemberian gaji ke-13 ini akan menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melakukan kegiatanya , terutama berkaitan dengan tahun ajaran baru dan juga pandemi Covid-19 sehingga semakin tinggi tingkat belanja masyarakat.”imbuh Sri mulyani”.(fq/NI).

RELATED ARTICLES
Continue to the category

25 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -

Most Popular