Negesindonesia.com – Kabar pengesahan UU cipta kerja pada senin (5/10/2020) yang disahkan oleh DPR RI dam Pemerintah RI kini menuai banyak protes dari para pekerja di seluruh Provinsi Indonesia
Apa yang sebenarnya terjadi ? Ulah Para pencari keuntungan yang bersampul wakil rakyat ataukah para pekerja yang benar – benar belum mengetahui maksud dan isi UU Cipta Kerja ?
Kini para pekerja menolak UU cipta kerja yang sudah disahkan karena dianggap isi dari UU Cipta kerja tersebut tidak ada keberpihakan aturan kepada para pekerja dan dinilai sangat merugikan dan memangkas hak para pekerja .
Dari informasi yang di himpun oleh Negesindonesia.com , para pekerja keberatan dengan isi UU cipta kerja yang menjelaskan bahwa
Beberapa penolakan dan Tuntutan Buruah (para pekerja)
- Buruh menolak (PKWT)
Adanya perjanjiam kontrak waktu tertentu (PKWT) atau kontrak kerja seumur hidup.
- Buruh Menolak Waktu Kerja Exploitatif
adanua Waktu kerja yang Exploitatif dan hilangnya cuti dan hak upah atas cuti.
- Buruh Menuntut jaminan kesehatan dan pensiun
Para pekerja menuntut untuk karyawan kontrak / outsourceing mendapatkan Jaminan kesehatan dan Pensiun.
- Buruh Menuntut UMK
para pekerja menuntut adanya UMK (upah minimum kerja) dan UMSK (upah minimum sektoral kota) untuk tidak di hilangkan.
Dalam aksi agar tuntutan dan penolakan tersebut atau UU cipta kerja tersebut maka Buruh (para pekerja) megadakan mogok nasional yang akan di laksanakan (6-8/10/2020) diseluruh provinsi indonesia guna mengutaraka atau menyampaikan aspirasi dan Penolakan atau keberatannya atas pengesahan UU cipta kerja yang sudah disahkan.
Menangapi polemik yang terjadi saat ini Mentri Tenaga Kerja “Ida Fauziah” berkomentar yang di tulis dalam akun instagramnya.
Meminta untuk para Buruh (para pekerja) agar membaca secara utuh dan seksama UU cipta kerja yang sudah disahkan , ia mengklaim bahwa sudah banyak aspirasi yang di akomodasi pemerintah dalan UU Cipta Kerja sehingga melakukan aksi mogok Nasional dinilainya tidak lagi relevan , memang diakuian tidak semua aspirasi Buruh (pekerja) di akomodasi oleh pemerintah dan DPR , misalnya untuk yang sudah di akomodasi oleh pemerintah dan DPR yaitu ketentuan perjanjian kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) dan tenaga ahli daya (outsourcing) , serta syarat PHK dan gaji atau upah yang tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan.(tulisan diakun instagramnya ).(6/10/2020)
jika sudah begini siapa yang berperan atas solusi yang segera harus ditemukan , jika memang rakyat yang sebagaian besar menjadi Buruh (pekerja) dan pemerintah sudah tidak bisa bersinergi dan menimbulkan banyak persoalan dan ujunngnya rakyat kecil yang akan menjadi korban.
Kini tinggalah Rakyat yang sebagaian besar adalah pekerja tinggal menunggu kemana muaranya polemik ini ?
Penulis : fiqi setyo Prayogo (Negesindonesia.com).
hydroxychloroquine for sale from canada buying plaquenil online where can one get hydroxychloroquine
perfect
thank you for a very good article
buy erythromycin online
erythromycin ophthalmic eye drops
erythromycin 500mg https://erythromycinn.com/#
erythromycin vs azithromycin https://erythromycin1m.com/#
http://erythromycinn.com/# erythromycin cost without insurance
provigil 200mg price modafinil 200mg ca
buy modafinil 200mg pills modafinil 200mg usa modafinil 100mg usa
modafinil order online modafinil 100mg drug provigil 200mg usa
modafinil 100mg pills brand modafinil 200mg
buy modafinil 200mg for sale generic modafinil 200mg
https://erythromycinn.com/# is erythromycin a sulfa drug
buy modafinil 100mg pill
buy modafinil 100mg sale modafinil 100mg usa
provigil without prescription provigil online
purchase modafinil online cheap provigil 100mg tablet
order modafinil 100mg generic