Senin, Juni 5, 2023
BerandaHUKUM & KRIMINALReskrim Polsek Lakarsantri Ringkus 2 Pemuda putus Sekolah Pengedar Narkotika

Reskrim Polsek Lakarsantri Ringkus 2 Pemuda putus Sekolah Pengedar Narkotika

Negesindonesia.com, Surabaya  Gerak Cepat Reskim Polsek Lakarsantri Ringkus Pengedar dan Pemakai Narkoba jenis sabu, Press Release dihalaman Polsek Lakarsantri Kamis, 16/9/2021.

Berawal dari informasi masyarakat Reskrim Polsek Lakarsantri langsung bergerak dan meringkus pemuda warga Tambaksari berinisial MA laki-laki (21) tanpa perlawanan di Jl. Pandegiling Kamis (9/9) sekitar pukul 12.40 wib.

2 pemuda pengedar & pemakai Narkoba

Dari pengakuan tersangka MA di dapat nama RF pengedar, Reskrim Polsek Lakarsantri langsung bergerak dan berhasil meringkus pengedar berinisial RF laki-laki (22) warga Semut baru Kel.Bongkaran Kec.Pabean Cantikan di Jl. Ambengan batu pukul 13.30 wib.

“Barang bukti dari penangkapan MA di dapat 1 poket sabu seberat 0,3 gram, kata Kompol Arif Mahari S.I.P, S.I.K, (Kapolsek Lakarsantri).

“Dari penangkapan RF pengedar di dapat barang bukti 7 poket sabu terdiri dari 5 bungkus plastik klip seberat 1,64 gram, 2 bungkus plastik klip seberat 4,12 gram dan 1 buku note book catatan penjualan,” Ungkapnya.

MA dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 dengan ancaman kurung penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, RF dijerat dengan pasal 114 dengan ancaman kurung penjara minimal 5 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.

Kompol Arif Mahari akan terus menghimbau kepada Masyarakat untuk jauhi Narkoba, karena selain hukumannya berat juga bisa merusak masa depan keluarga,
“Mari Hidup Sehat Tanpa Narkoba”.

RELATED ARTICLES
Continue to the category

104 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -

Most Popular