Presiden Joko Widodo : “Saya Telah Memerintahkan Menteri Koordinasi Dengan DPR Percepatan RUU Kekerasan Seksual”

Redaksi46 Dilihat
Advertisements

 

Negesindonesia.com
Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani, untuk itu Presiden Jokowi mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses, disampaikan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Selasa, 4/1/2021 (sumber Twitter Joko Widodo @jokowi).

Baca Juga :  Harga BBM Bersubsidi Resmi Naik , Ini Alasananya

“Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan,” ujar Presiden.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Taati Prokes, Tim Gabungan Pamor Keris Polres Blitar Kota Gencarkan Patroli

Di samping itu, Kepala Negara juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI. Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Baca Juga :  Kapolres Bondowoso Turun Jalan Bagi - bagi Masker, Ingatkan Prokes dan Tertip Lalulintas

“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” tandasnya.
(Red)

Tinggalkan Balasan