Negesindonesia.com
Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.
Permendikbudristek tersebut ditetapkan pada 17/1/2022 lalu, yang memuat tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Diantaranya adalah, bantuan anak usia dini, bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dana BOS reguler dapat digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik.
Selain itu, untuk besaran alokasi dana BOS Reguler, dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS Reguler pada masing-masing daerah.
Kemudian dikalikan dengan jumlah peserta didik dan komponen apa saja yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS reguler.
Simak komponen penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 sebagai berikut ini:
1.Penerimaan peserta didik baru.
2.Pengembangan perpustakaan.
3.Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
4.Pelaksanaan kegiatan Asesmen dan Evaluasi pembelajaran.
5.Pelaksanaan Administrasi kegiatan sekolah.
6.Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
7.Pembiayaan langganan daya dan jasa.
8.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
9.Penyediaan alat Multimedia pembelajaran.
10.Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
11.Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
12.Pembayaran honor.
Selengkapnya Anda dapat melihat pada
https://ditsmp.kemdikbud.go.id
(sumber [email protected]_kemdikbud)
order provigil 200mg online
provigil oral
brand provigil 200mg purchase modafinil online