Negesindonesia.com – Pemerintah pusat melalui Kemendagri mengumumkan bahwa Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM) mikro di 7 wilayah Indonesia diperpanjang sampai dengan 22 Maret 2021 serta ada 3 provinsi yang Baru mulai melaksanakan PPKM mikro, keputusan tersebut langsung sampaikan oleh Kemendagri “dikutip dari Inmendagri, Jumat (5/3/2021).”
Pengambilan keputusan untuk memperpanjang atau melanjukan PPKM mikro di beberapa wilayah indonesia diatur dalam intrusksi kemendagri No 05 tahun 2021 yang terbit kamis (4/3/2021) guna mencegah penyebaran virus Covid -19.
Pelaksanaan PPKM akan terus dilakukan sampai daerah tersebut mencapai target yang sudah di tentukan yaitu terus membaik dalam waktu 6 pekan
” Apabila disuatu daerah tersebut sudah terus membaik sampai 6 pekan maka daerah tersebut dipastikan aman dan pemberlakuak PPKM Mikro didaerah tersebut akan dicabut “.
Namun sampai sekarang masih banyak daerah yang belum menunjukan bahwa daerah atau wilayah tersebut berstatus aman bahkan untuk perpanjangan PPKM mikro pada 8 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021 ada beberapa provinsi yang baru mulai ikut melaksanakan PPKM mikro karena kondisi daerah atau wilayah tersebut tercatat kasus penyebaran covid-19 semakin tinggi seperti provinsi Sumatra Utara ,Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Dan total Ada 10 Provinsi yang akan melaksanakan PPKM Mikro pada 8 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021 antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Banten, Jawa Timur, dan Bali , Sumatra Utara ,Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.