Negesindonesia.com
Sidoarjo – Jawa Timur
Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku rampok di rumah warga Perum Kebon Agung Permai Sukodono, Sidoarjo Sabtu, 15/1/2022.
Pelaku rampok tersebut 2 orang berinisial H (30) dan G asal Pasuruan, inginnya pelaku mengambil motor di teras rumah warga Perum Kebon Agung Permai tetapi gagal karena aksinya diketahui oleh salah satu warga berinisial B yang akan menunaikan Sholat Shubuh di Mushola.
“Warga B berhasil menarik kaos pelaku H hingga terjatuh dari motor, karena merasa terdesak pelaku H akhirnya melempar bondet ke arah B, sehingga ledakan tak terelakkan mengenai badannya B dan melukai juga badan pelaku H,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro ketika Konfrensi Pers.
“Pelaku H merupakan residivis di wilayah Pasuruan dan DPO perampokan di Sukolilo Surabaya, kasusnya sama rampok lempar bondet,” Ungkapnya.
Dengan kerja keras dan cepat akhirnya Tim Satreskrim Polrestabes Sidoarjo berhasil melakukan penyelidikan terhadap pelaku H tertangkap (23/1) dirumahnya Pasrepan, Pasuruan satu pelaku lagi G buron DPO, pelaku H dikenakan ancaman hukum penjara maximal 20 tahun sesuai dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
(hum/anang)