Negesindonesia.com | Penangkapan SR (41) salah seorang pria pengedar sabu asal Desa sengkut brebek-Ngajuk oleh Tim Oprasional satreskoba polres Nganjuk pada jum’at (14/10/2020).
Tersangka SR ditangkap saat berada di kamar kosnya Dusun Kandangan Desa Kedung rejo – Kedungrejo-Tanjunganom – Ngajuk pada oleh Tim Satreskoba Polrea Nganjuk.
Menurup kassubag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony menjelaskan bahwa ” Penangkapan SR (41) berawal dari laporan masyarakat bahwa rumah kos tersebut sering di gunakan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba (sabu)” Jelasnya.
Setelah menerima laporan akan adanya tempat yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba (sabu) Tim Satreakoba Polres Ngajuk langsung bergerak dengan melakukan pengintaian dan penelusuran selama dua hari di sekitar lokasi tersebut.
Dalam waktu dua hari Tim satreskoba Polres Nganjuk sudah mendapatkan kepastikan bahwa SR(41) terlibat dalam transaksi tersebut dan langsung menyusun melakukan Penangkapan dan akhirnya SR dibekuk petugas di kamar kosnya di Desa kandangan tanjunaganum nganjuk pada sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat dilakukan pengeledahan di kamar kosnya pihak kepolisian Satreskoba polres Nganjuk ” Ditemukan barang bukti (BB) berupa satu klip sabu seberat 0.45 gram dan alat penghisap sabu yang diduga baru digunakan oleh SR, karna di ketahui di alat penghisap tersebut masih terdapat sisa sabunya”tangkas Iptu Rony.
SR saat di interogasi oleh pihak penyidik polres nganjuk mengakui bahwa ” sabu tersebut adalah miliknya yang akan di jual kepada salah seorang temannya”.ujar SR
Dari keterangkan SR pihak polres akan terus dan langsung melakukang pegembangan dalam upaya memberantas Narkoba peredaran barang haram tersebut di wilayah kabupaten nganjuk khususnya.
Kini tersangka SR harus ditahan di Mapolres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum sesuai dengan Undang Undang Yang Berlaku, maka SR (41) dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009.(fq/NI).