Negesindonesia.com |Ditreskrim Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian dan pengancaman terhadap menkopolhukam prof.Mahfud MD dan disebarkan melalui media sosial serta uputube ,sabtu (12/12/2020).
Kabid humas polda Jatim kombes.pol Turnoyudho Wisnu Andika S.I.K menjelaskan Ditreskrim polda Jawatimur berhasil menangkap pelaku ujaran kebencian dan pengancaman dipasuruan Jawa Timur.
“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan 4 orang tersangka Pengunggah Ujaran Kebencian dari Pasuruan Jawa Timur itu,” jelas Trunoyudo.
Kasus ini bermula saat pelaku mengunggah konten yang berisi ujaran kebencian dan pengancaman untuk membunuh mantan ketua Mahkama Konstitusi “Prof. Mahfud MD” yang saat ini menjabat sebagai Menkopulhukan.
Tidak hanya itu unggahan Video tersebut disebar luaskan melalui Media Sosial What Shapp group bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh ke 3 tersangka yang lain.
Oleh karena itu Tim Direskrim Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keempat pelaku ujar kebencian dan pengancaman yaitu MN,AH,MS dan SH.
Dari hasil penyidik tim siber polda jatim diketahui keempat pelaku MN,AH,MS dan SH adalah simpatisan Rizieq Shihab dan atas perbuatannya mereka dijerat dengan UU ITE pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Atas perbuatanya ke 4 Tersangka, Kita kenakan Pasal 127 Ayat 4 dan 28, dengan Ancaman Hukuman 6 Penjara Tahun,” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.