Negesindonesia.com – Setelah melalui serangkaian rapat kerja (Raker) komisi II Dpr bersama pemerintah dan Komisi pemilihan Umum (KPU) , Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu di senayan Jakarta (21/9/2020) yang membahas tentang pelaksanaan pilkada serentah di 270 daerah yang akan di laksanakan pada 9 Desember 2020.
Bahwa hasil Raker (Rapat Kerja) menetapkan untuk pelaksanaan pilkada serentak pada 09 Desember 2020 yang di laksanakan oleh 270 daerah ini , dengan meninjau dan menimbang kondisi dan situasi yang di alami (wabah virus covid-19) di Negara Indonesia.
Maka pelaksaan pilkada serentak di 270 negara akan tètap dilaksanakan sesuai dengan perpu 2020 No 2/2020 tetang pilkada pada 9 Desember 2020 .
- Sidang Pertama Tipikor Hakim “Itong Isnaini” DigelarNegesindonesia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya gelar sidang […]
- Sikap Tegas Ketua Umum PJI “Hartanto Boechori” Terkait Tugas Jurnalis Dan UU PersNegesindonesia.com – Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori memberikan pernyataan tegas […]
melihat situasi perkembangan pandemi covid-19 yang masih dalam tahap penanganan dan pencegahan serta masih terkendali maka pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020 tetap dilaksanakan dengan penerapan disiplin protokol kesehatan .”ujar ketua komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung.”
Sekretaris Fraksi Nasdem juga menambahkan bahwa Dpr dan Pemerintah KPU Bawaslu segera akan membuat aturan yang wajib di taati pada saat penyelenggaraan pilkada 2020 serentak (Fq/NI).