Negesindonesia.com – Pengerjaan proyek preservasi jalan dengan skema long segment pada tahun 2020 masih belum memenuhi kaidah tata kelola dan tata laksana yang baik sehingga kurang menghasilkan suatu out pun yang dirasa masih jauh dari harapan.
Proyek preservasi jalan Tuban – Babat – Lamongan – Gresik yang menyerap anggaran APBN Tahun anggaran 2020 senilai Rp. 82.320.007.000,00 yang dimenangkan oleh PT. TJCM tersebut sudah dilaksanakan.
namun dari anggaran yang dinilai besar tersebut diduga tidak di ikuti dengan Mutu dan kualitas pekerjaan yang memenuhi persyaratan atau pelaksanaan teknis, dan ini masih menjadi persoalan yang selalu menggelayut.
Sehingga hal ini menimbulkan persoalan pelik faktor keselamatan transportasi. Kondisi ini makin terpuruk karena tingkat kesadaran masyarakat serta pengawasan dan penindakan terhadap kelebihan muatan dan ukuran kendaraan.
Dari pantauan Negesindonesia.com di sejumlah ruas jalan nasional di Jatim masih menemukan praktik-praktik pembiaran kendaran ODOL (over load and over dimension), lolos melintas. Stake holder transportasi belum memiliki persepsi yang sejalan dengan sustainabilty usia teknis dan usia layanan jalan.
Selain itu, faktor kualitas kinerja pemeliharaan (preservasi) skema long segment, baik yang bersifat rutin, preventif dan penanganan efektif, masih jauh dari harapan. Kinerja pengawasan menjadi isu penting yang kerap disoal karena dianggap masih lemah dan mengabaikan Pemenuhan Indikator Kinerja Jalan.
Tidak hanya itu pembangunan Pondasi Penahan Tanah di ruas jalan Lamongan – Babat dirasa juga belum memenuhi standart teknis pekerjaannya , dari bahan yang digunakan hingga tahapan pengerjaannya yang dirasa masih jauh harapan.
Atas temuan dilapangan dan fakta-fakta tersebut tim Negesindonesia.com mencoba mengkongirmasi melalui surat kepada BBPJN Jatim-Bali serta seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemangku kepentingan dan penentu kebijakan BBPJN Jatim-Bali dalam meningkatkan kualitas SDM fungsionalnya, termasuk integritas dan orientasinya yang berpihak kepada kepentingan pelayanan publik atas penyelenggaraan jalan.