Senin, Juni 5, 2023
BerandaHUKUM & KRIMINALPengembang Glontorkan 200 Juta Guna Pelepasan hak Atas Jalan Lingkungan

Pengembang Glontorkan 200 Juta Guna Pelepasan hak Atas Jalan Lingkungan

Negesindonesia.com | Jalan Desa atau jalan lingkungan yang umum disebut Jalan Golongan di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakar Santri, Surabaya, dilepaskan haknya kepada pengembang perumahan elit di kawasan Surabaya barat.

Hal itu diketahui melalui sebuah surat pernyataan “kesepakatan bersama” yang dilegislasi oleh Kantor Notaris Atika Ashiblie. Surat kesepakatan itu dibuat pada 10 Maret 2006.

Baca Juga :  KSBO Ramadhan 1444H, Anang: Alhamdulillah Sekarang Punya 12 Yatim Awalnya 2020 Hanya Bisa Berikan 2 Nasi Bungkus

Beberapa orang yang mengklaim sebagai perwakilan warga Lidah Kulon menyatakan dalam kesepakatan tersebut. Bahwa mereka “memahami dan menyatakan” bahwa lahan tanah /jalan golongan seluas 1.700 M2 “telah dilepaskan haknya” kepada pengembang perumahan.

Mereka yang mengaku sebagai perwakilan warga Lidah Kulon, sesuai surat kesepakatan berjumlah 5 (Lima) orang, antara lain Wiji Agusti, mantan ketua RW 1 (Satu), Suprayitno mantan Ketua RW 2 (Dua), Sariman mantan Ketua RW 3 (tiga), kemudian Adji Setiawan mantan ketua RW 5 (Lima), dan yang terakhir Supriadi, mantan LKMK Kelurahan Lidah Kulon, Surabaya.

Sedangkan perwakilan dari pihak pengembang diwakilkan pada Nurulhaqi Asri, selaku Manager di perusahaan yang bertindak atas nama direksi PT Ciputra Graha Prima.

Dari kesaksian dan pernyataan dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan warga itu, pihak pengambang akhirnya memberikan uang kompensasi sebesar Rp. 200 Juta sebagai dana pembangunan kepada mereka.

Beberapa pegawai Pemerintah Kota Surabaya juga turut menjadi saksi atas kesepakatan tersebut termasuk Edy Christijanto, mantan Camat Lakar Santri dan Suko Warsito mantan Lurah kelurahan Lidah Kulon.

Sementara, Jalan golongan tersebut dahulunya difungsikan sebagai akses pengubung lingkungan atau kawasan diseputar kelurahan lidah kulon. Khusunya akses jalan bagi petani lokal.

Ketua Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Surabaya dikonformasi akan halnya ini menerangkan, konteks surat kesepakatan yang telah dibuat oleh beberapa pihak yang mengklaim sebagai perwakilan warga Lidah Kulon tersebut wajib membuktikan pernyataan yang telah di-dalilkan.

“Konteksnya harus jelas, Jalan itu alas haknya berupa apa, statusnya milik siapa kok dilepaskan haknya, dilepaskan oleh siapa, apa dasar pelepasannya. Dia yang mendalilkan wajib membuktikan, itu konsekuensi hukumnya,”kata Hermawan, pada wartawan, Jumat (30/10).

Hermawan menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004, Pasal 9 ayat 6 disebutkan, “Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar-permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.”

Baca Juga :  Ratusan Sabu Siap Edar, Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya || NegesIndonesia

“Jalan Desa atau jalan lingkungan, merupakan sarana dan prasarana umum yang diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat dan statusnya tidak boleh dialih fungsikan,”paparnya.

Kalaupun dilepaskan, runtutan proses pelepasan nya menurut Hermawan harus memenuhi tahapan dan prosedur yang ditentukan.

Hermawan mendorong bagi pihak yang merasa dirugikan dalam perkara ini untuk melakukan klarifikasi pada pihak-pihak terkait termasuk pemerintah kota Surabaya, maupun membuat pengaduan pada penegak hukum semisal Kejaksaan, agar duduk perkara persoalan tersebut bisa dilakukan penyelidikan.

“Jalau memang dibutuhkan, KAMAK bakal melakukan pendampingan dan pengawalan atas pengaduan yang dibuat,”paparnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fatur Rahman mempersilahkan bagi siapapun yang ingin melakukan pengaduan pada Kejaksaan. Pihak-nya akan melakukan pengkajian pada setiap laporan yang dibuat oleh masyarakat.

“Silahkan kalau mau lapor, nanti di telaah (oleh Kejaksaan),”singkat Fafur Rahman.@

RELATED ARTICLES
Continue to the category

19 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -

Most Popular