Negesindonesia.com – Pengadilan Tipikor surabaya gelar sidang pertama bupati non aktif Saiful llah terkait kasus dugaan penerimaan suapbyang dilakukan oleh Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi kepada bupati sidoarjo non aktif Saiful llah S.H M.Hum (3/6)
Arif Suhermanto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dalam surat dakwaannya yang berbunyi “bahwa Bupati sidoarjo non aktif menerima uang 350 juta dari dua Kontraktor,Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi yang audah membantu keduanya dalam proses pemenangan beberapa tender proyek infrastruktuk di wilayah sidoarjo.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap bupati non aktif Sidorajo dengan Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi di pendopo delta wibawa kabupaten sidoarjo 7 januari 2020 , lengkap dengan barang bukti berupa uang senilai 350 juta,setelah itu bupati non aktif di terbangkan ke jakarta untuk menjalani proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK dan ditetapkannya oleh penyidik KPK sebagai Tersangka dengan alat bukti berupa uang senilai 350 juta.
Selain Bupati sidoarjo non aktif saiful llah ada tiga orang terdakwa yang turut juga menerima suap yaitu Sunarti Setyaningsih (kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo),Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo), dan Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sidoarjo),
“dikutip dari surat dakwaan JPU KPK bahwa ke empat terdakwa tersebut telah menerima uang suap sebesar 1,4 miliar ,uang tersebut adalah uang hadiah dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi atas pemenangan tender di wilayah sidoarjo tahun anggaran 2019” ungkap Arif (JPU).
Namun ketika Bupati non aktif sidoarjo di temui setelah persidangan saiful llah membantah telah menerima uang dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi
Dan membahtah bahwa “Semua (dakwaan) gak benar. Ya nilainya ga benar, ya uangnya, mana pernah terima uang,” kata pria yang akrab disapa Abah Ipul itu.
Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjerat mantan Ketua DPC PKB Sidoarjo itu dengan dakwaan melanggar pasal 12 huruf b (atau Pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(NI/Fiq)
Pengadilan Tipikor Surabaya Gelar Sidang Perdana Bupati Sidoarjo Non Aktif Saiful llah S.H,M.Hum
RELATED ARTICLES
Continue to the category