Negesindonesia.com – Proyek pengadaan Barang/Jasa Dilingkungan Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Gresik tahun anggaran 2019 diduga pemenang Proyek tidak penuhi syarat kualifikasi sebagai pemenang.
Proyek pengadaan belanja modal alat kantor dan rumah tangga (Loker Ganti) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 , Dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp. 799.992.985,00 yang di menangkan oleh CV.BA terkesan ada permainan dalam menentukan pemenang.
Saat tim dari media Negesindonesia.com mengkonfirmasi secara tertulis No. 217/RED-NI/XII/2020 kepada Dinas pemuda dan olehraga kabupaten Gresik selaku Pengguna Anggaran (PA) terkait temuan Dugaan proses penentuan pemenang yang terkesan tidak sesuai atau pemenang yang tak penuhi syarat kualifikasi , namun bisa memenangkan proyek pengadaan belanja modal pengadaan alat kantor dan rumah tangga (Loker ruang ganti) tahun 2019.
Kepala Bidang Olahraga Drs.Suwarno wakil dari Kadis Jairrudin S,pd.,M.M selaku pengguna anggaran melalui surat balasan No : 426/40/437.88/2021 dan media Sosial Whatsup , menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkonfirmasi temuan tim media negesindonesia.com kepada pihak yang juga terlibat dalam menentukan pemenang proyek tersebut.
Proyek belanja modal pengadaan alat kantor dan rumah tangga (loker ruang ganti) dimenangkan oleh salah satu CV.BA dengan nilai pagu Rp. 800.000.000,00 tidak diberangi oleh syarat kualifikasi yang wajib dimiliki atau dipenuhi oleh pemenang atau dengan kata lain CV.BA tidak memenuhi spesifikasi sebagai pemenang tender/proyek namun bisa jadi pemenang.
Dalam hal ini diduga bisa menimbulkan tingkat kualitas apa yang akan dibelanjakan atau dikerjakan tidak sesuai ,sebab pemenang proyek/tender tidak pada bidangnya atau tidak memenuhi syarat kualifikasi.