Neges Indonesia

Sidang Tipikor BTS Kominfo , Saksi Akui Berikan Uang Ke DPR RI K1 70 Miliar

Persidangan dugaan korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo telah mengungkapkan adanya dugaan bagi-bagi uang ke beberapa pihak, termasuk anggota Komisi I DPR RI. Saksi Irwan Hermawan mengakui menyerahkan sejumlah besar uang kepada kurir bernama Nistra Yohan yang kemudian diberikan kepada anggota Komisi I DPR. Namun, identitas anggota dewan yang menerima uang tersebut tidak diungkapkan.

Irwan mengklaim telah memberikan Rp35 miliar sebanyak dua kali kepada Nistra, dengan total aliran dana yang diberikan kepada Komisi I DPR mencapai Rp70 miliar. Irwan juga mengungkapkan bahwa temannya, Windi Purnama, membantu dalam mengantarkan uang tersebut.

Selain itu, Irwan juga menyatakan bahwa perintah bagi-bagi uang ke Komisi I DPR datang dari Anang Achmad Latif. Windi Purnama, sebagai saksi, mengkonfirmasi penyerahan uang sebesar Rp70 miliar kepada Nistra, namun dia tidak mengetahui secara pasti apa yang dimaksud dengan kode “K1” yang digunakan Anang Achmad Latif untuk merujuk kepada Komisi I DPR.

Kisah persidangan ini menjadi sorotan publik karena mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota parlemen dan sejumlah uang yang sangat besar.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.