Surabaya-Negesindonesia.com Oknum Polisi bertugas di SPKT Polres Bangkalan berinisial NE dilaporkan istrinya dan anaknya warga Bangkalan, Madura ke Propam Polda Jatim Senin, 27/9/2021.
Diduga oknum Polisi berpangkat Aipda ini, di duga telah melakukan Pelanggaran Hukum seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penelantaran Anak dan Istri dengan tindakan menikah lagi tanpa seijin/sepengetahuan istri serta anaknya.
“Peristiwa KDRT Serta penelantaran anak-anak dimulai tahun 2003 dan mirisnya tahun 2019 sempat diancam lehernya pakai pisau besar,” kata Irhiena (istri NE).
“Saya sudah pernah laporkan kasus KDRT ini ke Polres Bangkalan pada tahun 2003 akan tetapi laporan saya tidak pernah di tindak lanjuti,” Ungkapnya.
“Saya mendapat informasi bahwa suami saya (NE) telah menikah dengan wanita lain, dengan penghulu dari NE bukan dari pihak keluarga wanita,” tambahnya.
“Laporan Keluarga NE sudah kami terima, atas dugaan Anggota kami sebagaimana laporan Irhiena dan anaknya,” kata AKBP Sudamiran SH, MH, (Kasubbid Provos Bidpropam Polda Jatim).
“Untuk menghadapi terjadinya prilaku anggota yang tidak mencerminkan tugasnya sebagai pengayom, pelindung dan pembimbing masyarakat, Polri telah mengeluarkan berbagai aturan, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugasnya,” Ungkapnya.
“Bagaimana mengayomi masyarakat, melayani masyarakat, larangan-larangan apa saja, serta perbuatan yang harus dihindari sebagai pribadi dalam kehidupan masyarakat, bernegara,” tambahnya.
“Untuk itu perlu dilakukan upaya penegakkan etika profesi, upaya yang harus ditekan adalah, memberikan sangsi hukum disiplin dan kode etik, setiap pelanggar anggota polri dan PNS polri,” tambahnya.
Dengan penegakkan hukum yang tegas, diharapkan dapat menimbulkan efek jera, sehingga anggota Polri yang lain tidak akan melakukan pelanggaran hampir sama.