Siapa Yang Berhak Menerima Gaji 13 , Dengan Anggaran Senilai 28.5 Triliun

NASIONAL254 Dilihat
Advertisements

Negesindonesia.com – Dimasa krisis ekonomi dan kesehatan yang dialami akibata wabah Covod-19 , Disaat ini pula Pemerintah harus tetap mempersiapkan anggaran untuk pemberian Gaji ke -13 para ASN,Prajurit TNI,Anggota POLRI dan Penerima Pensiun.


Yang sudah di atur dalam “PP 35/2019 perubahan ketiga atas PP 19/2006”
Tentang pemberian gaji,pensiun, atautunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil,prajurit TNI,Anggota POLRI,Pejabat Negara dan Penerima Penasiun atau Tunjangan;

Baca Juga :  Wonogiri Jadi Pilihan Wisatawan Saat Libur panjang


Dan PP 38/2019 perubahan atas PP 24/2017″
tentang pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga Non Struktural;


Namun berbeda dengan Tahun 2020 ini tentang kebijakan baru yang akan di terapkan dalam hal ini menyangkut siapa siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dengan total anggaran senilai 28.5 triliun yang bersumber dari APBN sebesar Rp 14.6 triliun dan APBD 13.89 triliun.

Baca Juga :  Peningkatan Kualitas Jalan Nasional Diruas Ngawi - Caruban - Nganjuk - Kertosono Terus dilakukan , Ppk 2.6 Turunkan 3 Tim Salob


Serta untuk pelaksanaan gaji ke-13 2020 akan melalui perubahan kedua PP yaitu PP 35/2019 dan PP 38/2019.
Mentri Keuangan “Sri Mulyani” menjelaskan bahwa perubaha kesua PP tersebut juga berbuah pada kebijakan siap yang berhak menerima gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah level pejabat eselon I ,eselon II dan pejabat yang setingkaynya.”jelas Menkeu dikutip dari setkab.go.id”

Baca Juga :  Rumah Sakit Nakal Demi Untuk Insentif 90 Juta


Pemerintah juga menganggap bahwa pemberian gaji ke-13 ini akan menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melakukan kegiatanya , terutama berkaitan dengan tahun ajaran baru dan juga pandemi Covid-19 sehingga semakin tinggi tingkat belanja masyarakat.”imbuh Sri mulyani”.(fq/NI).

Tinggalkan Balasan