
Negesindonesia.com – Terkait revisi Perpres nomor 36 Tahun 2020 tentang pengembangan kopetensi kerja melalui program kartu prakerja , pada 10/07/2020 akhirnya Presiden mengesahkan Perpres No 76 Tahun 2020 tentang peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan.
Maka diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut kepada Negara dan pemgembalian biaya ini berlaku dalam jangka 60 hari.Apabila tidak dikembalikan , manajement pelaksana akan menggugat ganti rugi.
Dan dalam hal penerimaan kartu pra kerja yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi , maka manajement pelaksana akan memgajukan tuntutan pidana yang bisa digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan kententuan perundang – undangan yang berlaku.
Dan perlu diketahui bahwa program kartu pra kerja diperuntukan untuk warna Negara Indonesia , berusia minilam 18 tahun , tidak mengikuti pendidikan formal , para pencari kerja , pekerja/buruh yang terkena PHK , pekerja/buruh yang dirumahkan , pekerja bukan penerima upah dan termasuk usaha mikro dan kecil.(fr/NI).