Pengedar sekaligus Penguna Narkoba ” Usman ” Di vonis 7 tahun Penjara Oleh Majelis Hakim PN Gresik

NASIONAL208 Dilihat
Advertisements

Negesindonesia.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik vonis Usman (29) terdakwa kasus narkotika dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara dan denda senilai 1 miliar, Kamis(19/10/23).

Majelis hakim menvonis terdakwa usman karena terbukti secara sah melanggar pasal melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009.
Karena apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa usman serta alat bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan menegaskan bahwa perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pasal 112 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aliffian Fahmi Annashri menuntut terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Dan menuntut hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Serta membayar Denda senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan.

Untuk diketahui bahwa pada hari hari Jumat tanggal 24 Maret 2023, sekira jam : 21.30 Wib di Jalan kampung Dsn./Ds. Jogodalu Kec. Benjeng Kab. Gresik Anggota Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penangkapan terhadap terdakwa USMAN ARIF BIN ASAN (ALM) dan melakukan penggeledahan serta menemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga isi Shabu dengan berat bruto + 0,21 (nol koma dua puluh satu) Gram beserta bungkusnya, 1 (satu) HP Samsung Android warna biru simcard 081336539149 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra nopol W – 6838 – EN, warna hitam yang pada saat tu dikendarai oleh terdakwa.

Baca Juga :  Final, KIM Mengusung Prabowo Dan Gibran Pada Pilpres 2024

Sebelumnya terdakwa beli paket shabu di sdr. MALIK dengan paket shabu 1 (satu) Gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan barang bukti 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga isi Shabu dengan berat bruto + 0,21 (nol koma dua puluh satu) Gram beserta bungkusnya tersebut dijual dengan harga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) adalah sisa dari paket shabu 1 (satu) gram kemudian Cara terdakwa beli paket shabu di sdr. MALIK adalah sebelumnya terdakwa telp sdr. MALIK untuk menanyakan apakah ada (shabu), kalau di jawab sdr. MALIK ada, baru kemudian terdakwa janjian untuk ketemuan ambil shabunya, berawal beli paket shabu 1 (satu) Gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  5 Tokoh Nasional Anggap Ganjar Pranowo Sosok Berani Ambil Resiko

pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira jam 19.30 wib di daerah Pundut Terate Benjeng Gresik, sedangkan barang bukti 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga isi Shabu dengan berat bruto + 0,21 (nol koma dua puluh satu) Gram beserta bungkusnya tersebut adalah sisa dari paket shabu yang di belinya
Bahwa kemudian Pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira jam 20.30 wib, terdakwa di hubungi oleh sdr. ROPIK menanyakan ” ONO TA CAK (ADA TA MAS (SHABU), terdakwa jawab ONO, KEMUDIAN jandian ketemu dengan sdr. ROPIK. di jln. Kampung Ds. Jogodalu Benjeng, dan ternyata yang datang di jalan kampung tersebut adalah Petugas 2 (dua) orang yang tidak dikenal mengaku sebagai petugas, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan baju terdakwa, kemudian petugas menemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga isi Shabu dengan berat bruto + 0,21 (nol koma dua puluh satu) Gram beserta bungkusnya di genggaman tangan sebelah kiri.

Baca Juga :  Duel Perguruan Silat di Gresik Berakhir Tragis: Juniornya Meninggal Dunia, Pengakuan Pesilat Senior Mengejutkan

Selanjutnya terdakwa Usman   serta barang buktinya di bawah ke Polres Gresik guna penyelidikan lebih lanjut

Lebih lanjut bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga isi Shabu dengan berat bruto + 0,21 (nol koma dua puluh satu) Gram beserta bungkusnya.

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut setelah mendegarkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa , terdakwa masih mempertimbangkana dan masih belum mengambil sikap apakah menempuh upaya hukum (Banding) atau menerima vonis yang di bacakan majelis hakim.

“Saya pikir-pikir dahulu yang mulia” Ucap terdakwa usman saat di tanya majelis hakim.

Begitu juga tanggapan JPU terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.