
Negesindonesia.com | Pemerintah secara resmi mengumumkan dibubarkannya Front Pembela Islam ( FPI ) berdasarka keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember 2014 . Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat rabu,(30/12/2020).
Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Menkopulhukan Mahfud MD saat mengelar pegumuman terkait status FPI yang didampingi sejumlah petinggi lembaga negara ,Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK menjelaskan FPI sejak 21 Juni 2019 telah dibubatkan sebagai ormas namun FPI tetap melakukan kegiatanya yang sudah melanggar hukum.
” FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya,” tutur Mahfud.
Dikesempatan yang berbeda ketua MUI KH.Cholil Nafis tindakan pemerintah sudah tepat yang menyatakan FPI adalah organisasi terlarang karena mereka belum mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dikemndagri sejak 20 juni 2019.
“Pendapat saya mengenai pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI. Pemerintah bisa berbuat adil kepada semua organisasi yang tak berizin dan yang mengganggu ideologi dan keamanan negara. Mari kita jaga NKRI dan persatuan bangsa,” kata Cholil Nafis, Selasa (30/12).
Pertanggal 30 Desember pemerintah akan membubarkan kegiatan yang dilakukan oleh FPI dan melarang pengunaan atribut FPI.