
Negesindonesia.com – pemerintah tidak segan memberikan insentif bagi para Tenaga Kesehatan dan juga santunan bagi Tenaga Kesehatan yang gugur pada saat bertugas menagani pasien Covid-19 , Yang berjuang di garis depan dan tidak mengenal rasa takut.
Untuk itu pemerintan mengelontorkan anggaran dana untuk insentif Tenaga Kesehatan yang di kelolah oleh kementrian kesehatan senilai 1,9 triliun.
Dikutip dari kompas.com ” Insentif yang sudah dibayarkan kepada 195.055 orang tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp 646.224.456.237,” kata Kepala Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir,Sabtu (25/7/2020)
Insentif ini di berikan kepada para Tenaga Kesehatan yang bertugas di rumah sakit , kantor kesehatan pelabuhan , balai besar Laboratorium Kesehatan (BBLK)/BRLK/laboratorium, RSUD, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas.
Dengan sistem yang sudah di atur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Dan besarnya insentif yang di berikanpun juga sudah diatur menurut porsinya , Untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per orang per bulan.(Wn/NI).