Pemerintah Berjanji Menyaluran Dana BSU Akhir Agustus 2020

NASIONAL72 Dilihat
Advertisements

Negesindonesia.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang di peruntukkan bagi pekerja yang mempunyai gaji di bawah 5 juta perbulan kian di tunggu oleh para pekerja yang masuk dalam kriteria penerima BSU.

Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan bahwa para penerima BSU diharapkan untuk menunggu dikarenakan proses penvalidasian dan verifikasian data para penerima BSU yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan , baru data yang tersebut di serahkan ke kementrian guna chek list dan selanjutnya dilimpahkan ke KPPN dan KPPN langsung dikirim ke Bank – Bank Penyaluran.

Baca Juga :  Mabes Polri Serahkan Djoko Tjandra Ke Kejaksaan Agung

Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp.600.000,- akan di berikan kepada para pekerja yang mempunyai gaji dibawa 5 juta selama 4 bulan kedepan , para pekerja nantinya akan menerima total bantuan sebesar 2,4 juta yang akan di berika dalam 2 kali proses pencairan dengan kata lain setiap pencairan para perkerja akan menerima 1,2juta , ini mekanisme pencairan yang akan dilakukan oleh pemerintah.”tuturnya”

Baca Juga :  Ayo Pasang Dan Kibarkan Bendera Merah Putih

Bagaimana cara para pekerja mengajukan agar mendapatkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) dan apa tugas perusahaan ?

Pastinya Warga Negara Indonesia dengan di buktikan melalui NIK , para pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan di buktikan melalui Nomes Kartu kepesertaan serta telah membayar iuran berdasarkan upah dibawa 5 juta sesuao dengan yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan Dan Tidak bekerja di induk perusahaan BUMN , Bukan ASN , Tidak termasuk peserta program kartu Prakerja .”jelasnya”

Baca Juga :  Ungkap , Bisikan Jokowi pada Ganjar

Untuk perusahan diwajibkan menyetorkan data rekening para pekerjanya yang berhak menerima BSU jika tidak maka pemerintah tidajbseganbuntuk memberikan sanksi berupa surat teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

Dan pemerintah menjanjikan akan melakukan penyaluran pada akhir Agustus 2020 sudah terlaksana pencairan tahap pertama.(Fq/NI)

Tinggalkan Balasan