
Negesindonesia.com – Pemerintah Melalui Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan melakukan pemungutan PPN kepada distributor token , Kartu Perdana dan Pulsa tingkat II (Server) yang akan diberlakukan pada 1 Ferbruari 2021 mendatang.
Langkah pemungutan PPN dan PPh pada Distributor token , kartu perdana dan pulsa Tingkat II bertujuan untuk melakukan penyederhanaan administratif dan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa serta perlunya mengatur ketentuan mengenai penghiyungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan sehubungan dengan penjualan token , kartu perdana dan pulsa.
Hal ini berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 Pada pasal 4 beleid berbunyi, PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.
Serta Terkait dengan PPh, pada pasal 18 dijelaskan penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.
Menurut Menkeu menjelaskan bahwa selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan dan tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucer.
“Jadi ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa / kartu perdana , token listrik dan voucher ” tegas Sri Mulyani.
Dikesempatan yang berbeda Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dalam PMK tersebut, pemungutan PPN pulsa dan kartu perdana hanya sampai distributor tingkat II (server).
“Sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi,” jelas dia.
Selain itu, distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
Untuk token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Is the donor egg retrieval included on the bill to insurance with the first IVF treatment for the recipient cialis professional