Mantan Wakil Mentri Luar Negeri 2014 “Dino Patti Djalal” Dilaporkan Ke polda Metro Jaya

Negesindonesia.com – Mantan wakil Mentri Luar Negeri periode tahun 2014 “Dino Patti Djalal” dilaporkan ke SPKT polda Metro Jaya dalam Sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan memanfaatkan media elektronik atau dugaan pelanggaran UU ITE sabtu (13/02/2021)

Dinno Patti Djalal dilaporkan oleh Fredy Kusnady terkait Ciutannya dalam media sosial Twitter yang menyebut dan menuduh Fredy Kusnady ” Dalang komplotan mafia tanah ” yang tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  Pembacokan Kembali Terjadi di Surabaya Sabtu Malam Minggu, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Pembacokan

Tonin Tachta Singarimbun, salah satu kuasa hukum Fredy dari Andita’s Law Firm menerangkan, Dino dilaporkan atas cuitannya di Twitter, yang meyebut Fredy merupakan bagian dari “Dalang” komplotan mafia tanah.

Baca Juga :  Tiga Pemuda Pengedar Pil "Double L" Diadili

Dalam laporan itu, Tonin melampirkan petunjuk alat bukti berupa cuitan Dino di akun Twitter pribadinya yang menuduh Fredy tanpa dasar hukum.

“Ya (dilaporkan) dugaan, Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat dan atau Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik,”ungkap Tonin.

Baca Juga :  Kemenkeu Racik 4 Ramuan Untuk BUMN

Fredy menurut Tonin, keberatan dengan cuitan Dino Patti Djalal yang tidak berdasar hukum. Untuk itu ia menempuh upaya hukum dengan melaporkan mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu pada Kepolisian.

Tinggalkan Balasan