KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024, Cawapres Gibran Berpotensi Terancam Gugatan MK

NASIONAL144 Dilihat
Advertisements

Negesindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden-wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024 pada Senin (13/11).

Pasangan tersebut adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Meskipun lolos seluruh proses verifikasi Pilpres 2024, nasib Gibran Rakabuming Raka terancam oleh gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Baca Juga :  Mendag Zulkifli Hasan Launcing Minyakita Hari Ini Migor Curah Harga Murah, Emak-emak Senang

Gugatan ini masih berpeluang mengubah pencalonan Gibran yang telah disertai berbagai kontroversi.

Ketiga pasangan ini telah memenuhi syarat pengajuan pasangan capres-cawapres, termasuk dukungan minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu 2019.

Anies-Muhaimin memiliki 29,04% kursi DPR, Ganjar-Mahfud memiliki 28,06% kursi DPR, sementara Prabowo-Gibran memimpin dengan 42,67% kursi DPR.

Baca Juga :  Walikota Surabaya Segera Wujudkan Wisata Kota Tua Di Surabaya

Rapat pleno KPU pada Senin (13/11) menetapkan ketiganya sebagai peserta Pilpres 2024 setelah melewati tes kesehatan dan lolos verifikasi dokumen. Pada Selasa (14/11), mereka akan mengikuti undian nomor urut, dan sesuai tahapan Pemilu KPU, kampanye akan dimulai pada 29 November hingga 10 Februari mendatang.

Pantauan terus perkembangan ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Pilpres 2024 dan potensi perubahan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka di MK.