Ketua Majelis MKMK Jimly Asshiddiqie Tinjau Ulang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres , Masuk Akan Jika Di Batalkan

NASIONAL119 Dilihat
Advertisements

Negesindonesia.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, telah menyatakan bahwa mempertimbangkan kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah langkah yang masuk akal untuk dibatalkan.

Jimly mengacu pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur tentang kode etik dan perilaku hakim.

Pernyataan ini disampaikan Jimly dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Jakarta Pusat, pada 1 November.

Menurut Jimly, pertimbangan ini berdasarkan Pasal 17 ayat 3, 4, 5, dan 6 dalam UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa hakim dan ketua majelis harus mengundurkan diri jika terdapat hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani, atau jika mereka memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Mantan Guru Besar Unair "Udin Panjaitan" Serahkan Diri Ke Kejaksaan

Ayat 6 mengatur bahwa keputusan dinyatakan tidak sah jika melanggar ketentuan ayat 5.

Jimly juga merujuk pada Pasal 17 ayat 7 yang menyatakan bahwa jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ayat 5 dan 6, perkara tersebut harus diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Oleh karena itu, Jimly memutuskan untuk mengabulkan permintaan pelapor terkait pelanggaran kode etik dan menjalankan proses pemantauan lebih lanjut.

Baca Juga :  Program Dan Rekam Jejak Capres Ganjar Pranowo

Dia juga menganggap wajar jika putusan MKMK diputuskan sebelum tanggal 8 November, yang merupakan jadwal penyerahan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jimly menjelaskan bahwa pelapor harus meyakinkan lembaga penegak kode etik dan hakim dengan argumentasi yang kuat untuk membatalkan putusan.

“Saya, sih, mau aja tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, ya, kan, enggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar,” tambahnya.

Meskipun argumentasi para pelapor dianggap masuk akal oleh Jimly, dia mengakui bahwa masih perlu pertimbangan lebih lanjut sebelum memutuskan apakah putusan MK harus dibatalkan atau tidak.

Baca Juga :  Pengedar sekaligus Penguna Narkoba " Usman " Di vonis 7 tahun Penjara Oleh Majelis Hakim PN Gresik

Jimly mengingatkan bahwa tugas mereka adalah menegakkan kode etik perilaku hakim, bukan menilai putusan MK.

Putusan MK sebelumnya membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024, meskipun belum mencapai usia 40 tahun.

Gibran telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi politik nasional tahun depan.