
Negesindonesia.com – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mengklaim bahwa ia telah menerima informasi tentang sebuah operasi rahasia yang bertujuan untuk menggagalkan upaya Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Meskipun Habiburokhman tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang operasi tersebut, ia mengatakan bahwa informasi ini muncul setelah ada usulan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam konteks ini, ada pihak yang melakukan penggiringan opini dengan mengklaim bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun, Habiburokhman menekankan bahwa putusan MK bersifat final.
Ganjar Pranowo, bakal calon presiden yang diusung oleh PDIP, memberikan tanggapan ringan terhadap isu penjegalan tersebut.
Sementara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengomentari kasus dugaan pelanggaran etik oleh para hakim MK yang muncul setelah hakim MK mengabulkan putusan batas usia calon presiden dan cawapres yang membuka peluang bagi Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo.
Tanggapan PDI-P
Hasto menyatakan bahwa dugaan pelanggaran etik tersebut harus diselidiki dan dipercayakan kepada MKMK.
“Ya seperti bola kalau jegal, ada wasit nyemprit,” kata Hasto.
“Kalau jegal-jegalan, itu pemainnya, kalau jegal motong striker, wasitnya harus tiup peluit jangan dibiarkan,” kata Ganjar dikutip dari Kompas TV, Jumat, (3/11/2023).
Dalam konteks perdebatan politik yang semakin intens mendekati Pilpres 2024, isu-isu seperti ini menjadi perhatian utama, dan publik akan terus mengikuti perkembangannya.
Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai benteng demokrasi, dan transparansi serta keadilan dalam proses politik menjadi sangat penting dalam menjaga integritas demokrasi Indonesia.
Dengan demikian, isu ini terus memantau perkembangan selanjutnya dan respons dari berbagai pihak terkait dugaan operasi rahasia dan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK dalam konteks Pilpres 2024.