
Negesindonesia.com – Kantor Bea Cukai Tanjung Perak telah melaksanakan pemusnahan sebanyak 1.972,84 ton jagung pipil (corn kernel) pada periode 25 September hingga 3 Oktober.(4/10/23)
Tindakan ini diambil karena barang tersebut mengalami kerusakan dan tidak memenuhi standar keamanan makanan.
Pemusnahan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 115/KM.4/BC.03/2023 tanggal 4 Agustus 2033, yang menetapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan barang impor yang menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal milik PT Sorini Agro Asia, dengan kewajiban membayar bea masuk yang terutang.
Meskipun tindakan ini terdengar drastis, pemusnahan tersebut justru membuka peluang bisnis baru di dalam negeri.
Dengan menghapuskan stok yang tidak memenuhi standar keamanan makanan, pasar lokal dapat melihat pertumbuhan dalam produksi jagung pipil yang lebih berkualitas.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi, menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
“Bea Cukai berkomitmen dalam menjaga kualitas dan keamanan barang-barang baik impor maupun ekspor, serta mendukung pertumbuhan ekonomi global yang berkelanjutan,” tegas Dwijanto.
Pemusnahan jagung pipil ini, meskipun sulit, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga standar keamanan makanan dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Pelaku bisnis lokal sekarang memiliki peluang baru untuk mengisi pasar dengan produk berkualitas tinggi, memajukan industri pertanian dalam negeri, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang mereka konsumsi.