Terpilih Menjadi Hakim Konstitusi MK Arsul Sani Mundur dari DPR

NASIONAL156 Dilihat
Advertisements

Negesindonesia.com – Arsul Sani, Wakil Ketua MPR yang telah terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan usulan DPR, telah mengumumkan niatnya untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Keputusan ini datang setelah dia diberi kesempatan oleh Komisi III DPR untuk mengikuti proses seleksi calon hakim konstitusi di MK.

Dalam pernyataannya, Arsul mengungkapkan bahwa jika dia terpilih sebagai hakim MK, maka dia akan secara konsekuen mundur dari anggota DPR dan MPR. Ini juga berarti dia akan melepaskan jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum PPP.

Baca Juga :  Djoko Tjandra Bersembunyi Di Malaysia

Keputusan ini didasarkan pada ketentuan undang-undang yang mengatur bahwa hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik atau pejabat negara.

Komisi III DPR RI sebelumnya telah menyetujui nama Arsul Sani sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi setelah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan.

Keputusan ini diambil setelah persetujuan dari sembilan fraksi di DPR, menggantikan hakim MK sebelumnya, Wahiduddin Adams.