Jumat, Juni 9, 2023
BerandaJATIMGRESIK NewsNasib Apes Tukang Becak Kalibutuh, Daniel Marunduri : "Kami Telah Mengamankan Tersangka...

Nasib Apes Tukang Becak Kalibutuh, Daniel Marunduri : “Kami Telah Mengamankan Tersangka Dengan Barang Bukti”

 

Negesindonesia.com
Surabaya – Jawa Timur
Seorang tukang becak berinisial AM (32) warga asal Jalan Kalibutuh Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. AM ditangkap lantaran terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka AM. Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di daerah Kalibutuh Surabaya pada tanggal 27 Desember 2021 yang lalu.

Kemudian anggota tim dari Satrenarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi yang mengarah terhadap AM. Sehingga pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka di daerah Perempatan Randu Jalan Kalibutuh Timur Surabaya.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Gresik Gagas Toko Tani Gresik Centre

“Benar kami telah berhasil mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti berupa 7 poket plastik yang bersi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 3,04 gram Bersama bungkusnya, selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 150.000 dan 1 Hp merk Oppo,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (11/01/2022).

Baca Juga :  Do'a Terbaik dari Gubernur Jatim untuk Irjen Pol Nico Afinta | NegesIndonesia

Setelah diintrogasi, tersangka AM mengatakan bahwa dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial IM melalui OY yang saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali oleh tersangka seharga Rp 150.000 perpoket.

Akibat perbuatannya, tersangka AM saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman tindak pindana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

RELATED ARTICLES
Continue to the category

23 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -

Most Popular