Negesindonesia.com | M.Khodar (53) diringkus pihak polresta sidoarjo setelah mencabuli (menyetubuhi) perempuan berusia di bawah umur 16 tahun asal Desa kesambi porong Sidoarjo pada 26/07/2020 silam Melati (nama samaran).
Alih-alih bisa memagari rumah dan tubuh seseorang layaknya paranormal ternyata itu hanya mudus khodar melancarkan aksinya untuk memuaskan nafsu Bejatnya dengan menyetubuhi melati (16) yang masih usia di bawah umur.
Menurut pengakuan tersangka “Aksi bejatnya dia lakukan dirumah orang tua korban , dengan memberikan sebuah jimat cambuk kecil yang terbuat dari tembaga kepada korban dan segelas air putih yang memang di sengaja untuk membuat si korban pusing hingga tertidur , dengan begitu tersangka menyetubuhi korban dibawah umur tersebut secara leluasa”ungkapnya.
Ironisnya aksi serupa juga dilakukan Khodar yang berkedok sebagi para normal kepada Mawar(nama samaran) 14 tahun pembatun keluarga dari Melati , yang juga di setubuhi tersangka karena di iming-iming bisa menarik pembeli warung makan yang dimilikinya sehingga nanti akan ramai dengan pembeli , sebelum menyetubuhi Melati.
Menurut keterangan kasatreskrim polres Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Putra Dari penangkapan M.Khodar polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian dan Jimat.
“Atas perbuatan bejatnya menyetubuhi perempuan 16 tahun asal Desa kesambi porong sidoarjo yang berkedok sebagai Dukun (paranormal) yang mempunyai kemampuan memagari rumah dan tubuh si korban, maka tersangka di jerat dengan pasal 81 dan atau 82 UURI Nomer 35 Th 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara”.pungkasnya.(Wn/NI).