Negesindonesia.com, Bangkalan – Putusan yang penuh tanda tanya dan dianggap menciderai keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan sehingga Kejari Bangkalan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun pengajuan tersebut oleh korban dan masyarakat diangap nihil karena semenjak di ajukan tanggal 29 Juni 2021, sampai detik ini belum ada kejelasan dari Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri kabupaten Bangkalan.
Hakim pengadilan Negeri kabupaten Bangkalan yang telah memvonis bebas tersangka Bernama Moh.Fauzen,S.E Jaksa penuntut umum (JPU) Mengajukan Kasasi ke MAHKAMAH AGUNG (MA)
Sangat di sayangkan, Memori kasasi yang sudah di Ajukan sampai detik ini belum ada kejelasan dari Jaksa
Suba’i korban dari Pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh Moh. Fauzen kini korban menuntut Penegak hukum Harus berlaku adil, karena Akibat dari Tuduhan saudara Moh. Fauzen dengan Ijasah Palsu yang dituduhkan itu tidaklah Benar dan mendasar dan merupakan pembohongan publik.
“Sedangkan penyidik polres Bangkalan sudah menyatakan bahwa tersangka Moh. Fauzen bersalah, sehingga penyidik menetapkan pasal 317 KUHP, Pasal 220 KUHP Jo 310. Kok begitu mudahnya tidak memijirkan jerihpaya dan ketentuan hukum, Hakim pengadilan negeri Bangkalan memvonis bebas begitu saja, dengan dalih masih bisa upaya hukum.
H. Suba’i Yang merupakan korban dari Tindak Pidana Pencemaran nama baik.mengatakan kepada Awak media
“Hukum di wilayah kabupaten Bangkalan kini Mulai tercedrai berai ulah Oknum-oknum yang tidak berkeadilan, sehingga Banyak Orang yang salah tertawa yang bener menderita” Tutur korban
Pada saat wartawan menemui Kepala seksi Pidana Umum (Choirul Arifin) di Ruang pelayanan kejaksaan negeri Kabupaten Bangkalan, Rabu (01/09/2021) Mengenai hasil putusan hakim pengadilan negeri Bangkalan yang telah Ajukan ke MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, mengatakan. “Kami belum menerima Balasan surat memori kasasi yang telah kami Ajukan. Dan Apabila dalam 1 Bulan Lagi, juga belum ada jawaban maka saya akan kirim ulang dan saya pastikan Ada balasan Dari MK,” ucapnya. Jaksa Penuntut umum (JPU).
Masyarakat berharap.! penegak hukum harus mengadili Tindak Pidana dengan Seadil-adilnya, supaya rakyat tidak meragukan tentang keadilan di indonesia yang salah tetap salah yang benar mendapat keadilan, Bukan yang salah malah mendapat kebesan tanpa ada sangsi apapun,”