Senin, Juni 5, 2023
BerandaHUKUM & KRIMINALMantan Kepala Bapeda Mentawai Berhasil Diamankan Kejati Jatim

Mantan Kepala Bapeda Mentawai Berhasil Diamankan Kejati Jatim

Negesindonesia.com – Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa timur Berhasil mengamankan terpidana Korupsi “Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko” Pensiunan PNS yang masuk daftar DPO Kasus pidana Korupsi.
Tersangka “Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko” berhasil diamankan Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-nomor 18, Jumat siang, 04/3/2022 pukul 14.10 WIB oleh petuga kejati jawa timur.
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman menerangkan,bahwa penangkapan terhadap Agustinus sesuai pada keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
“Penangkapan terhadap Agustinus Tri Siwi Rou Tjahjoko mengacu pada keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010.”jelasnya
“Agustinus  Tri Siwi Rou Tjahjoko terbukti melanggar pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana Dan dijatuhi hukuman dipidana selama 1 tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 50 Juta rupiah.” Tambahnya.
Diketahui tersangka Agustinus melakukan tindakan melanggar hukum Terkait penyalagunaan kewenangannya melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja yang kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan saat menjabat sebagai kepala Bapeda Kepulauan Mentawai hingga mengakibatkan kerugian negara.
RELATED ARTICLES
Continue to the category

71 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -

Most Popular