Negesindonesia.com – Moh Ambrin, Pelaku Pencurian sebuah unit Handphone Raya Iker-iker Ds. Iker-iker Geger Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik telah memasuki tahap Sidang putusan yang Digelar di Pengadilan Negeri (PN) gresik , Kamis (10/3/22)
Terdakwa “Moh Ambrin” harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepandanya yaitu 1 tahun 2 bulan kurungan Penjara.
Dalam Sidang Putusan majelis hakim menyatakan Bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum pidana pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Dan Ke-4 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP .
Sepertihalnya tututan yang di jatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Ramhawati, S.H terhadap terdakwa “Moh.Ambrin” .
Deketahui sebelumnya dalam dakwaan ,JPU menuntut terdakwa “Moh.Ambrin” dengan hukuman kurungan penjara 1.8 tahun atas Aksi pencurian yang dilakukannya bersama “M.Noor” yang sekarang masih buron(DPO).
Menurut hakim , hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa menakibatkan keserahan di masyarakat sekitar dan ke dua terdakwa sudah pernah menerima hukuman penjara atas kasus sebelumnya , serta hal yang meringankan hukuman terdakwa ialah bahwa terdakwa kepala rumah tangga.
“Adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa dalam vonis yang di jatuhkan ialah pertama perbuataan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan ke dua terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum penjara , Adapul hal yang meringankan hukuman terdakwa dalam vonis yang dijatuhkan ialah Bahw terdakwa adalah kepala keluarga” ungkap “Majelis Hakim”.
Namun Atas Vonis majelis hakim kepada terdakwa “Moh.Ambrin” , JPU penganti “Nurul Istinah, S.H” belum bisa menerima putusan majelis hakim , Atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.