Negesindonesia.com – Komisi Pembeberantasan Korupsi (Kpk) periksa lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur.
Kelima anggota DPRD Provinsi Jawa Timur diperiksa terkait adanya dugaan tindakan pidana korupsi yang di lingkungan Pemerintah provinsi Jawa timur.
Diketahui bahwa tidak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintan provinsi jawa timur ialah dugaan suap pengolahan dana hibah provinsi jawa timur.
Juru Bicara Ali fikri Menjelaskan bahwa sekarang saksi terkait tindak pidana korupsi pengolahan dana hibah yang terjadi di lingkungan Pemerintah provinsi jatim sedang di periksa , untuk tersangka SHTPS.
“Hari ini, 16/2, pemeriksaan saksi TPK dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim, untuk Tersangka SHTPS,” ujar Ali Fikri.
Pemeriksaan, ujar dia, dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dan berikut kelima Anggota DPRD provinsi Jatim Yang di periksa KPK ,pada (16/2/23).
1.Muhamad Reno Zulkarnaen anggota DPRD Partai Demokrat.
2.H. Acmad Sillahuddin anggota DPRD PPP.
3.H. Agus Wicaksono, S.Sos, anggota DPRD PDI-P.
4.Hj. Warga Sundari Renny Prawana, SE, anggota DPRD PDI-P.
5. Alyadi anggota DPRD PKB.