Senin, Juni 5, 2023
BerandaJATIMGRESIK NewsLakukan KDRT , Bos Mebel "Eddy Priyanto" Di Vonis 2 Bulan...

Lakukan KDRT , Bos Mebel “Eddy Priyanto” Di Vonis 2 Bulan Penjara

Negesindonesia.com – Terdakwa Eddy Priyanto (39) pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya (DYM) kini harus mendekam di penjara setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) gresik .
Terdakwa Eddy Priyanto yang dikenal sebagai Bos Mebel diwilayah Gresik di vonis 2 bulan penjara oleh Majelis hakim Selasa (29/03/22).
Dalam Sidang putusan mejelis hakim menyatakan bahwa tindak pidana KDRT yang di lakukan oleh terdakwa “Eddy” telah memenuhi unsur pidana dan melanggar pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga dan pasal alternatif pasal 44 ayat (4) Jo pasal 5 huruf a.
Sementara dikutip dari berkas dakwaannya jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istianah, S.H, menyebutkan bahwa tindakan terdakwa  bermula pada saat korban sedang mengawasi karyawannya. Tiba-tiba terdakwa (suami) korban muncul dari belakang. Kemudian dipeluk oleh terdakwa dari belakang.
 “Terdakwa memaksa korban untuk berhubungan badan di kamar mandi. Tak cukup disitu, dua jari terdakwa dimasukan kemaluannya korban. Kemudian saat hendak berhubungan, kemaluan terdakwa impoten. Akhirnya urung dilakukan,” katanya.
Atas apa yang di lakukan oleh terdakwa, korban (DMY) mengalami luka di Area kemaluannya dan terdapat luka gores pada kedua pergelangan tangan korban.
sementara ditemui usai sidang, Sulton Sulaiman penasehat hukum terdakwa menuturkan bahwa kasus ini bermula tentang harta gono gini yang sedang proses di Pengadilan Agama (PA).
“Korban sebenarnya hendak memaafkan. Akan tetapi harta yang dimiliki harus dibagikan sama korban sebab asetnya kurang lebih Rp 5 miliar. Tutur Jaksa Sulton Sulaiman.
lebih lanjut Sulton Sulaiman Penasehat hukum terdakwa menerima putusan Majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan pada kliennya.
Dan dilain pihak JPU Nurul Istianah, S.H juga menerima vonis yang di tetapkan kepada terdakwa “Eddy Priyatno”.
RELATED ARTICLES
Continue to the category

86 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -

Most Popular