Negesindonesia.com – Gresik , Pemuda asal Wringinanom “Beckham Fernandito” menjadi kurir narkotika jenis sabu kini di adili di pengadilan Negeri (PN) Gresik , Selasa (1/3/22).
Sidang yang di gelar secara online (Virtual) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Istianah ,S.H.
Dalam sidang (JPU) Nurul Istianah ,S.H menghadirkan dua orang saksi dari kepolisan polres gresik yang pertama Ahmad Abd.Aziz ,S.H. dan yang Kedua Ferry Yunianto .
Dikutip dari keterangan saksi pertama dalam keterangan menyebutkan bahwa penangkapan terhadap terdakwa “Beckham Fernandito” adalah atas hasil pengembangan kasus penangkapan sebelumnya .
“Saya melakukan penangkapak terhadap terdawa atas pengembangan kasus penangkapan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisia polres Gresik terhadap saksi ” Kefin Kiki Alamsyah”(Penuntutan dilakukan secara berpkas terpisah) yang saat dilakukan penyidikan dipolres Gresik mengaku , bahwa narkotika seberat 0.085 gram tersebut dipesan dari terdakwa “
Atas pengakuan dari saksi “kefin Kiki Alamsyah” petugas langsung melakukan penangkapan terhadap “Terdakwa “Beckham” .
Terdakwa ditangkap dikediamannya Dukuan Kidul Rt. 04 Rw. 06 Kesamben Kulon Kec. Wringinanom-Gresik , dengan menghadirkan saudara saksi “kefin Kiki Alamsyah” saat melakukan Penangkapan.
Atas apa yang dilakukan terdakwa terancam hukuman berat
Dikutip dari surat dakwaan (JPU) “Nurul Istianah , S.H terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.