Jumat, Juni 9, 2023
BerandaJATIMGRESIK NewsKepala Dusun Buyuk Diduga Tersangkut Penerimaan Gratifikasi Atas Pengalihan Status Fasum.

Kepala Dusun Buyuk Diduga Tersangkut Penerimaan Gratifikasi Atas Pengalihan Status Fasum.

Negesindonesia.com – Kepala Dusun Buyuk inisial (SP) Desa Bringkang kecamatan Menganti Kabupaten Gresik , diduga tersangkut kasus penerimaan gratifikasi karena menerima uang senilai 100.000.000,00 yang dari Developer atau pengembang (PT.MCF) atas pengalihan fasilitas umum jalan sawah setapak selebar 4 meter dengan panjang -+ 200 meter yang sudah dijadikan jalan umum untuk menguntungkan pribadi dari pihak pengembang , tepatnya wilayah Dusun Buyuk Desa Bringkang kec.menganti kab.Gresik.

Fasilitas umum yang mulanya jalan sawah setapak untuk warga kini berubah menjadi jalan masuk perumahan tanpa adanya pemberitahuan kepada warga namun kepala dusun berdalih bahwa kepala Desa Bringkang sudah membentuk sejenis TIM  yang dianggap mewakili seluruh warga dusun buyuk untuk bermusyawarah dengan pihak PT.MCF.

“Saya tidak tahu menahu bagaimana bisa muncul sejenis TIM 7 tersebut yang dianggap sebagai perwakilan warga dusun buyuk untuk bermusyawarah dengan pihak developer atau pengembang karena tim itu sudah ditunjuk oleh kepala desa , saya hanya menerima uang senilai 100.000.000,00 yang diberikan secara bertahap , yang pertama saya dikasih oleh Ketua BPD (spr) Senilai 30.000.000,00 dan kedua 30.000.000,00 setelah yang ketiga atau terakhir diantar oleh salah seorang kepercayaan kepala desa (Sk) Bringkang untuk diserahkan kepada saya senilai 40.000.000,00 dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan covid19”. “ungkap Kepala Dusun Buyuk (SP) ”

Baca Juga :  Bupati Gresik " Sambari" Marah Besar Melihat Petugas Dishub Mangkir

Ditemui secara terpisah (FJ) selaku pihak Penanggung jawab PT.MCF oleh Redaksi Negesindonesia.com menjelaskan , pengembang PT.MCF mengiyakan bahwasanya jalan masuk perumahan yang dibangun itu dulu jalan sawah setapak dan kini menjadi jalan umum Warga Dusun Buyuk dan jalan masuk ke perumahan tersebut sudah bermusyawarah dengan tim yang disebut perwakilan warga dusun buyuk yang serta menghasilkan sebuah pernyataan secara tertulis , yang didalamnya berisi 2 poin , poin pertama dalam surat pernyataan tersebut “menerima pergeseran patok jalan sawah dilahan yang sudah dikuasai oleh PT.MCF di Dusun Buyuk Kelurahan Bringkang kecamatan menganti” , point kedua ” jalan setapak tersebut digunakan untuk jalan umum warga dusun buyuk dan perumahan PT.MCF”.

Baca Juga :  Bupati Gresik Tinjau Vaksinasi Anggota Kodim 0817 Gresik

“iya mas memang sebelum saya bangun disitu memang ada jalan setapak yang sekarang menjadi jalan umum masuk perumahan saya selebar 4meter terapi semua itu saya lakukan atas hasil pertemuan saya yang diwakili oleh (FD) dengan tim 7 sebagai perwakilan desa buyuk secara tertulis yang menghasilkan 2 point penting 1. ” menerima pergeresan patok yang ada dilahan yang sudah dikuasai oleh PT.MCF di Dusun Buyuk Kelurahan Bringkang kecamatan menganti” , point 2. ” jalan setapak tersebut digunakan untuk jalan umum warga dusun buyuk dan perumahan PT.MCF”.jelasnya.

Ironisnya banyak warga yang mengeluh bahwa pengembang sudah memberikan uang kepada Desa Bringkang Senilai 150.000.000,00 , tanpa diketahui rincian uang tersebut untuk apa ?, namun dari informasi yang ada , bahwa dusun buyuk hanya menerima 100.000.000,00 yang diterima oleh kepala dusun buyuk (sp) dan warga banyak mengeluhkan bagaimana bisa membentuk sejenis tim yang dianggap mewakili desa buyuk sedangkan banyak warga merasa tidak dilibatkan dan tidak merasakan apa yang sudah disepakati oleh pihak yang mengatasnamakan perwakilan dusun buyuk (Sejenis Tim 7) dengan PT.MCF.

RELATED ARTICLES
Continue to the category

88 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -

Most Popular