Negesindonesia.com – Kasus korupsi dana BK diwilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim) Senilai 10,5 Miliar rupiah dengan Terdakwa Dr. Ir. Budi Setiawan, M.MT selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2014 – 2016 dan Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2016 – 2018.
Kini sudah memasuki babak pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Moh. Helmi Syarif, Joko Hermawan, Putra Iskandar, Arin Karniasari, Achmad Husin Madya, Andy Bernard Desman, Ramaditya Virgiyansyah dan Ridho Sapputra, Rabu (3/5/23).
Menurut JPU Anti korupsi Perbuatan Terdakwa Budi Setiawan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Maka dari itu JPU KPK menuntut terdakwa Budi Setiawan dengan pidana penjara selama tujuh (7) tahun denda sebesar Rp400 juta subsider pidana kurungan selam enam (6) bulan dan membayar uang pengganti sebaanyak Rp10.5 miliar subsider pidana kurungan selama tiga (3) tahun .
Terdakwa Budi Setiawan dianggap terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Suap menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp10.500.000.000 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah) dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung melalui Hendrik Setyawan (Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung) dan Sutrisno (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung) sebagai mahar atau dengan istilah unduhan 7.5 persen untuk pencairan dana bantuan keuangan atau dana Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 – 2018.
Terseretnya Terdakwa Budi Setiawan kelingkaran hitam kasus Korupsi bermula dari kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kepala Dinas PUPR Kab. Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayotno (teman dekat Syahri Mulyo) serta pengusaha kontraktor Susilo Prabowo alias Embun (Keemptanya sudah berstatus Terpidana) pada tanggal 6 Juni 2018 lalu .