Senin, Juni 5, 2023
BerandaNASIONALKemenkeu Racik 4 Ramuan Untuk BUMN

Kemenkeu Racik 4 Ramuan Untuk BUMN

Negesindonesia.com – Untuk memberikan Stimulan kepada perusahaan BUMN yang terdampak pandemi Covid-19 yang di ketahui sangatlah terpengaruhi olelh adanya pandemi ini.

Kementrian Keuangan mencatata ada empat modalitas yang akan di gunakan dalam upaya mwndukung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa diartikan ini adalah sebagai pemberian insentif kepada perusahaan plat merah yang secara finansial terkena pulukan pandemi covid-19.

Untuk itu pemerintah mulai menyiapkan racikan untuk mendororng keberlangaungan BUMN yang nantinya bisa berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa Ada Empat modalitas yang sudah di canangkan dan di tuangkan dalam Perpres No 72 tahun 2020 pasal 8 belied tentang PSN (Proyek Strategis Nasional) yang dilaksanakan oleh lembaga manajemen aset negara akan di catat sebagai belanja modal pada kementrian lembaga terkait.

Baca Juga :  Siapa Yang Berhak Menerima Gaji 13 , Dengan Anggaran Senilai 28.5 Triliun

Dan pada Pasal 8 mencatat bahwa pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan guna untuk memberikan wewenang kepada mentri keuangan Sri Mulyani dalam melakukan pergeseran dan penambahan anggaran belanja lembaga dan kementrian melalui sebuah mekanisme hukum.”jelasnya”.

Keempat racikan ramuan itu adalah PMN(penyertaan Modal Negara) di alokasi anggarannya sekitar Rp31,5 triliun untuk investasi kepada BUMN.

Baca Juga :  Jawa Bali Diberlakukan PSBB Guna Menekan Angka Penularan Covid-19

Kedua, dukungan investasi pemerintah non-permanen dalam bentuk surat utang atau pun investasi langsung sebesar Rp42 triliun untuk investasi kepada Badan Layanan Umum (BLU).
Ketiga, penyediaan investasi pemerintah, alokasi anggarannya mencapai Rp19,6 triliun.

Keempat, dukungan kepada BUMN lewat modalitas program PEN lainnya seperti penempatan dana dan penjaminan.

Untuk penempatan dana, pemerintah telah menetapkan dana negara sebesar Rp30 triliun kepada empat anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Tujuannya agar keempat bank BUMN itu dapat melakukan ekspansi kredit kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Harga BBM Bersubsidi Resmi Naik , Ini Alasananya

Serta keempat Modalitas yang diberikan teknis penyaluranya akan di atur pada Perpres Nomer 72 tahun 2020.”Tambahnya”.(Fq/NI).

RELATED ARTICLES
Continue to the category

25 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -

Most Popular