Sabtu, Juni 3, 2023
BerandaHUKUM & KRIMINALKajari Tanjung Perak Surabaya Eksekusi Terpidana Pengelapan 3.6 Miliar

Kajari Tanjung Perak Surabaya Eksekusi Terpidana Pengelapan 3.6 Miliar

NegesIndonesia.com – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) tanjung perak surabaya lakukan eksekusi terhadap terpidana imam santoso dalam kasus penipuan dan pengelapan jual beli kayu senilai 3.6 .(Selasa/8/2/21).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, I Ketut Kasna Dedy melalui Kasi Intelijen Putu Arya menerangkan, Imam ditangkap dikediamannya, Jalan Darmahusada Surabaya tanpa melakukan perlawanan.

“Kita amankan di kediamannya, di jalan Darmahusada,”ungkap Putu Arya.

Setelah itu, Imam langsung digelandang petugas menuju gedung Kejari Tanjung Perak, pukul 15:00 WIB untuk menjalani proses administrasi seblum dijebloskan ke penjara.

Baca Juga :  Akhirnya Sopir Bus Ardiansyah Penyebab Tragedi Tol Sumo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Imam Santoso (direktur) PT.Daha Tama Adikarya (DTA) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP , terhadap Willyanto wijaya jo (Korban) sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian meteriel.

“Sesuai putusan dalam kasasi Mahkamah Agung yang diterima oleh kejaksaan negeri (Kajari) Tanjung perak surabaya bahwa terpidana Imam Santoso selaku Direktur PT.Daha Tama Adikarya (DTA) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP”.pungkas kasi intelijen Putu Arya

Baca Juga :  Dr. Rudi Suparmono, SH.MH. Resmi Duduki Jabatan Baru Sebagai Ketua PN Surabaya , Paska OTT

kasus ini bermula ketika Imam menawarkan berbagai jenis kayu kepada Willyanto Wijaya (korban) pada September 2017 silam.

Untuk memuluskan transaksi terhadap Willyanto Wijaya (korban) terdakwa meyakinkan korban dengan menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang, diantaranya kayu maranti, kayu rimba campuran dan kayu indab, dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik.

Namun Naas, ternyata perusahaan Imam santoso tidak memiliki kapasitas untuk mensupply Kayu sebanyak yang ia tawarkan, bahkan uang Rp. 3,6 Miliar milik korban digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga :  12 Anggota Polisi Polrestabes Surabaya Dipecat, Yusep: "Mereka Telah Melakukan Pelanggaran"

 

 

 

 

RELATED ARTICLES
Continue to the category

58 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -

Most Popular