Wakil Bupati Gresik Qosim menerima Kunjungan Persatuan Pecinta Sound System dan Persatuan Penyedia jasa Pernikahan Audien

Advertisements

Negesindonesia.com – Persatuan Pecinta Sound Systen Dan Persatuan Penyedia Jasa Pernikahan menyalurkan aspirasinya Terkait adanya keberatan dari beberapa pihak dalam pelaksanaan Perbup 22 tahun 2020, Dalam kunjungannya pada Rabu kemarin yang di terima oleh bapak Wakil Bupati Gresik Dr. Mohammad Qosim.


Dalam penyambutanya Bapak Wakil Bupati menjelaskan kepada PPSS dan PPJPA bahwa “Sesuai Perbup 22 tahun 2020, Bupati maupun Pihak Pemkab Gresik tidak melarang kegiatan usaha mereka, tapi tetap mengharuskan untuk mematuhi disiplin protocol Kesehatan” tandas Reza yang ikut pada pertemuan kemarin.

Baca Juga :  Kabupaten Gresik Dinobatkan Sebagai Kabupaten Peduli HAM
Perwakilan PPSS dan PPJPA


Mengacu pada disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan yang sudah diatur pada Perbup tersebut yaitu tetap harus menjaga jarak, semuanya harus memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan menyiapkan sabun, juga menyediakan hand sanitizer. Ada pemeriksaan suhu tubuh dengan thermogun.


“Yang penting lagi, penyelenggara atau pengelola acara dan yang punya hajat membuat surat bermatrei yaitu pernyataan tanggung jawab mutlak atas acara tersebut” tandas Reza.

Baca Juga :  Jemput Bola, BPOM RI Berikan Layanan Gratis Untuk UMKM Pangan Gresik


Bila dalam acara tersebut, pihak penyelenggara mengundang artis dari luar daerah, wajib menunjukkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak terpapar Covid-19.

Hal lain yang harus dipatuhi yaitu penggunaan ruangan, undangan tidak boleh melebihi dari 50% kapasitas ruangan. (Fq/NI).

Tinggalkan Balasan