
Negesindonesia.com | Legowo, Tim kuasa hukum paslon 01 Qosim-Alif pastikan tidak akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kekalahannya dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 dengan selisih suara dua persen.
Hariyadi S.H selaku tim advokasi dan hukum paslon 01 Qosim-Alif , bersama beberapa rekan satu timnya ,saat memberikan keterangan secara langsung kepada awak media disalah satu rumah makan Jl.Panglima Sudirman Gresek Rabu,(16/12/2020).
Menurut Hariyadi pertimbangan paslo 01 untuk tidak melayangkan gugutakan ke Mahkama Konstitusi diantaranya mengacu undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubenur ,Bupati dan Walikota yang dalam lampiran V menjelaskan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 mengenai persyaratan selisih suara yang bisa digugat ke MK, bahwasanya untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
“Sementara selisih antara QA dan Niat (Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah) sekitar 2 persen. Di mana selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, MK dipastikan tidak akan menerima permohonan gugatan. Maka atas pertimbangan itu kami sepakat tak mengajukan gugatan ke MK,” jelasnya.
Mengenail pertimbangan ini dal ada juga pertimbangan lain , suda kami sampaikan kepada paslon 01 (Qosim-Alif).”QA sudah menerima dan Legowo” ,terkait ini QA nanti akan menyampaikan sendiri mengenai pengakuan kekalahannya dalam Pilkada serentak 2020 “legowo” dan tidak melayangkan gugatan ke MK.
Tak hanya itu Hariyadi Pada kesempatan tersebut juga menjawab banyaknya pertanyaan soal kemungkinan gugatan yang diajukan, karena pada Pilkada Tahun 2010 lalu Paslon SQ (Sambari-Qosim) akhirnya menang setelah melalui sejumlah gugatan ke MK.
“Jadi, saya katakan kepada mereka, bahwa kasus 2010 dengan 2020 beda. Pertimbangan hukum untuk pengajuannya juga beda, termasuk bukti pelanggarannya yang bisa diadili MK pun beda,” pungkasnya.