Bupati Membolehkan Semua Masjid dan Mushollah Mengadakan Sholat Ied

KABAR GRESIK175 Dilihat
Advertisements

Negesindonesia.com – Sholat Ied 1 syawal 1442 H tetap bisa dilaksanakan di Masjid, Mushollah dan di lapangan di wilayah Kabupaten Gresik dengan syarat tetap melaksanakan protokol Kesehatan (prokes). Pelaksanaan Sholat Ied berorientasi pada Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tiap desa, RW dan RT.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani saat memimpin rapat Koordinasi yang membahas pembatasan Buka puasa bersama dan peniadaan Halal Bihalal untuk Pejabat dan ASN pada Senin (10/5/2021) di Ruang Mandala Bakti Praja.

Rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah beserta seluruh anggota Forkopimda Gresik, perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LDII, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Gresik sebagai tindak lanjut dari hasil rapat yang diikuti oleh Bupati Gresik bersama Gubernur Jawa Timur semalam.

Baca Juga :  Lantik Pimpinan Ranting , DPC Gerindra Dan Ketua PAC Kecamatan Menganti "Mustakim" Sebut Dua Agenda Besar

“Sholat Ied bisa dilaksanakan bila wilayah desa, RW, RT setempat tidak masuk zonasi merah. Untuk pelaksanaan sholat Ied di suatu ruangan masjid dan mushollah jumlah Jamaah hanya setengah dari kapasitas ruangan masjid atau mushollah.” kata Bupati.

Untuk itu, Bupati meminta kepada seluruh camat serta pimpinan ormas yang hadir untuk mensosialisasikan kepada seluruh takmir yang ada di wilayahnya agar hal ini bisa dilaksanakan mengingat waktunya sudah mendesak.

“Agar tidak terkonsentrasi di suatu masjid besar, kami mohon agar sholat Ied di laksanakan di seluruh Mushollah dan lapangan yang ada di wilayah setempat. Yang penting Hindari kerumunan serta ” tegasnya.

Baca Juga :  Pengadaan Belanja Atribut Kain Gresik Tahun 2020 Diduga Tak Sesuai

Gus Yani juga meminta agar tidak terjadi kerumunan saat mengambil sandal, sebaiknya jamaah membawa plastic dari rumah dan membungkus sandalnya sedemikian rupa serta menaruh disamping saat sholat. Persyaratan lain yang disampaikan Gus Yani berdasarkan rapat bersama Gubernur yaitu khutbah tidak lebih dari 7 menit serta hanya membaca surat-surat pendek.

Selain sholat Ied, Bupati juga melarang halal bihalal dan open house bagi Pejabat dan ASN. Takbir keliling juga dilarang dan diarahkan untuk bertakbiran di masjid atau mushollah.

Apa yang disampaikan Bupati ini juga telah sepakati oleh semua peserta rapat baik dari Forkopimda maupun dari seluruh organisasi masyarakat baik dari NU, Muhammadiyah maupun LDII dan di dukung juga oleh DMI Gresik.

Baca Juga :  Tim Pakar Satgas Covid-19 Melakukan Analisa dan Evaluasi Ke Kabupaten Gresik

Dari NU juga meminta agar Mushollah diseluruh Kabupaten Gresik yang selama ini tidak pernah mengadakan Sholat Ied diharap untuk mengadakan sholat Ied agar tidak berkerumun di Masjid besar.

Sementara Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah berharap pemeriksaan perbatasan bisa dilaksanakan sampai pasca Idul Fitri. Jangan sampai masyarakat yang tidak mudik beramai-ramai mendatangi satu tempart untuk berwisata yang akhirnya melahirkan kerumunan.

Tinggalkan Balasan

4 komentar