Senin, Juni 5, 2023
BerandaJATIMGRESIK NewsJPU Faris Tegaskan Hukum Terhadap Terdakwa "M.Ridwan" Tetap Berjalan

JPU Faris Tegaskan Hukum Terhadap Terdakwa “M.Ridwan” Tetap Berjalan

Negesindonesia.com – Gresik, Sidang Kasus Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat ke 3 di Pengadilan Negeri (PN) Gresik di gelar secara virtual dengan terdakwa “M.Ridwan” Rabu(9/3/22).
Sidang Yang di agendakan mendengarkan keterangana saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faris Almer Romadhona, S.H ,dalam hal ini JPU menghadirkan 4 saksi dan satu diantaranya adalah M.suudi (22) ,
Maskur suprayitno (43) Heri Budiono (37) Dan Sunartik
Diketahui bahwa kendaraan Honda Supra X tahun 2011 warna hitam  Nopol D-6698-IN Noka : MH1JB8116BK724619 Nosin : JB881E1720865 milik salah seorang saksi ” Sunartik” diduga dibakar oleh Terdakwa.
Namun Saksi Korban “Sunartik” Dalam persidangan menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan kesepakatan atau penyelesaian secara kekeluargaan yang di minta oleh Kuasa Hukum terdakwa untuk bisa meringankan hukuman terdakwa , dengan menganti semua kerugian yang di alami oleh saksi korban senilai kurang lebih 7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah).
“Kuasa hukum terdakwa yang datang kerumah saya dan meminta untuk berdamai atau mengurus perkara ini secara kekeluargaan dan pihak kuasa hukum terdakwa menganti semua kerugian yang dialami oleh saya, kurang lebih kerugian materiil senilai 7.000.000, 00, secara tertulis dan saya bersedia untuk mencabut berkas perkara di polres Gresik” Tuturnya.
Menurut JPU Faris ditemui setelah sidang Rabu(9/3/22) menuturkan , meskipun pihak terdakwa sudah melakukan itikad baik dengan mendatangi korban dan menganti semua kerugian yang di alamai korban , hukum tetap terus berjalan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
“Wapalupun pihak terdakwa “M.Ridwan” melalui kuasa hukumnya melakukan tindakan itikad baik untuk berdamai dengan korban serta menganti seluruh kerugian yang di alami korban, namun hukum tetap berjalan sebagai mana mestinya sesuai bukti-bukti yang ada” tuturnya.
Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa maka JPU Faris Almer Romadhona, S.H menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
RELATED ARTICLES
Continue to the category

1129 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -

Most Popular